KEBIJAKAN REKRUTMEN MAHASISWA BARU BERPIJAK PADA BEBERAPA SURAT KEPUTUSAN ANTARA LAIN :
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional No.115/DIKTI/Kep/1997 tanggal 21 Oktober1997 tentang izin pembukaan Program StudiMagister Linguistik.
- Surat Keputusan Rektor USU No.1786/H5.1.R/SK/2008 tanggal 15 September 2008 tentang Peraturan Akademik Program Magister dan Doktor SPs USU.
- Surat Keputusan Rektor USU No. 400/J05/SK/AK/2006 tanggal 18 Februari 2006 tentang Pembentukan Kekhususan/Konsentrasi Analisis Wacana Kesusasteraan dan Kekhususan/Konsentrasi Linguistik Bahasa Arab.
- Surat Keputusan Rektor USU No. 190/H5.1.R/SK/PRS/2009 tanggal 22 Januari 2009 tentang Pembentukan Konsentrasi Kajian Terjemahan.
- Surat Keputusan Rektor USU No. 191/H5.1.R/SK/PRS/2009 tanggal 22 Januari 2009 tentang Pembentukan Konsentrasi Linguistik Bahasa Jepang.
- Buku Panduan Program StudiMagister Linguistik USU 2015.
Rekrutmen mahasiswa baru menggunakan sistem seleksi tertulis dan portofolio. Seleksi tertulis berupa tes potensi akademik (TPA) dari BAPENAS dan tes bahasa Inggris oleh Pusat Bahasa USU. Seleksi portofolio berisi karya ilmiah dan proposal tesis. Calon mahasiswa yang diterima sebagai pendaftar adalah (1) lulusanSarjana (S1) sesuai bidang keilmuannya dengan IPK minimal 2,75 (2);surat keterangan dokter yang menyatakan sehat fisik dan mental, (3) membayar biaya registrasi, (4) mendapatkan izin dari atasan (bagi yang sudah bekerja); (5) rekomendasi dari dua orang dosen; (6) Bersedia mengikuti TPA, wawancara dan melampirkan proposal penelitian tesis, dan (7) melampirkan sertifikat TOEFL-like.
Calon mahasiswa baru yang dapat diterima menjadi mahasiswa Program Studi Magister Linguistik (PSML) adalah yang memenuhi kriteria akademik sebagai berikut:
- Lulusan Sarjana (S-1) dari perguruan tinggi yang diakui oleh pemerintah (nilai akreditasi minimal B) dalam disiplin ilmu yang sebidang atau tidak sebidang dengan program studi yang dipilih, dan memiliki IPK ³2,75 pada skala 0 – 4.
- Membuat prausulan penelitian sesuai dengan bidang ilmu yang akan diikutinya dan akan dinilai oleh tim penilai.
- Lulus TPA dengan skor minimal 400 dan lulus wawancara dengan predikat memuaskan.
- Pada waktu mendaftar calon peserta harus melampirkan tanda bukti kemampuan berbahasa Inggris yang dimiliki dengan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 350. Kekurangan dalam berbahasa Inggris dapat dipenuhi selama masa pendidikan dan sudah harus tercapai sebelum ujian tesis.
- Calon mahasiswa yang memiliki ijazah Sarjana (S1) yang tidak sebidang dengan program studi yang dipilihnya harus memenuhi syarat-syarat tambahan, yaitu:
- Mempunyai pengalaman pendidikan, penulisan karya-karya ilmiah, dan pengalaman kerja pada bidang ilmu yang dipilih.
- Mengikuti kuliah-kuliah dan kegiatan akademik lain yang ditetapkan untuk bidang yang dipilih.
- Khusus untuk staf pengajar universitas harus mendapat surat izin dari departemennya yang menyatakan bahwa bidang ilmu yang dipilihnya adalah penting untuk program studi yang bersangkutan.
Sistem Pengambilan Keputusan
Sistem Pengambilan Keputusan dilakukan melalui rapat pengelola SPs yang dipimpin oleh Direktur SPs dan dihadiri oleh semua Ketua serta Sekretaris Prodi. Keputusan lulus atau tidak bagi calon mahasiswa diambil berdasarkan kriteria yang telah ditentukan di atas dan ditentukan setelah calon mahasiswa memenuhi persyaratan administrasi, mengikuti seleksi (TPA, Wawancara, TOEFL) dan portofolio dengan keputusan Rektor. Keterlibatan Program Studi dalam penentuan rekrutmen dan seleksi adalah pada penentuan daya tampung mahasiswa baru yang disesuaikan dengan sumberdaya yang dimiliki prodi dan hasil wawancara. Dalam rapat penerimaan mahasiswa baru, sistem pengambilan keputusan didasarkan pada:
1) Hasil skor TPA berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh masing-masing program studi.
2) Hasil wawancara berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh program studi.
3) Hasil skor TOEFL minimal 350 namun skor TPA dan hasil wawancara berdasarkan kriteria Program, calon mahasiswa dapat diterima dengan status bersyarat.
Prosedur penerimaan mahasiswa baru meliputi:
1) Calon mahasiswa mengisi formulir yang disediakan
2) Calon mahasiswa mengikuti ujian masuk lulus Test Potensi Akademik (TPA).
3) Calon mahasiswa mengikuti ujian masuk lulus wawancara dengan nilai B.
4) Calon Mahasiswa Mengikuti Tes TOEFL.
5) Calon Mahasiswa Mengikuti dan lulus Matrikulasi.
6) Calon Mahasiswa menyelesaikan kewajiban administrasi, biaya pendidikan, dan biaya lain sebelum kegiatan belajar – mengajar dimulai meliputi:
7) Hasil keputusan rapat penerimaan mahasiswa baru disampaikan kepada mahasiswa baru melalui:
a. Surat resmi penerimaan mahasiswa baru.
b. Papan pengumuman Sekolah Pascasarjana.
c. Website sekolah pascasarjana USU.
8) Mahasiswa yang telah diterima ke diwajibkan untuk mendaftar ulang dan melakukan berbagai kegiatan yang terkait dengan pendaftaran rencana studi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
9) Pembayaran uang SPP di Bank Mandiri diberlakukan kepada mahasiswa baru untuk setiap Tahun Ajaran Baru terdiri dari:
a. Uang SPP per semester
b. Uang DKA (Dana Kelengkapan Akademik)
c. Uang pendaftaran ulang
d. Uang matrikulasi